JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut proses penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 telah dilakukan secara transparan.
Perkom tersebut menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ia sampaikan dalam merespons soal dugaan malaadministrasi pimpinan KPK yang dilaporkan kepada Ombudsman.
"Semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu kami lakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan," ujar Ghufron, dalam konferensi pers bersama Ombudsman, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan
Menurut Ghufron, seluruh pegawai KPK mengetahui draf Perkom ketika proses penyusunan. Draf tersebut diunggah melalui mailing list KPK.
Selain itu, KPK juga melibatkan pakar dan perwakilan lembaga negara lain dalam menyusun Perkom.
Sejumlah pakar yang diundang antara lain, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dan akademisi FH UGM Oce Madril.
"Transparansinya, selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf Perkom tersebut," kata Ghufron.
KPK juga mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) karena memiliki pengalaman dalam alih status sekretaris desa menjadi ASN sesuai Undang-Undang Desa.
"Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipasif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan
Kemudian, Ghufron juga menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum dalam menyusun Perkom mengenai pelaksanaan TWK.
Ia mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal tersebut mengatur, tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menengarai ada upaya penyisipan pasal mengenai TWK.
Menurut salah satu pegawai, Ita Khoiriyah atau akrab disapa Tata, pembahasan peraturan KPK digelar sejak Agustus hingga Oktober 2020 melalui focus group discussion (FGD).
Peserta yang terlibat tidak hanya pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga perwakilan KASN dan BKN.
Berdasarkan draf hasil FGD yang dibawa dalam rapat pimpinan pada Desember 2020 dan 25 Januari, tidak terdapat ketentuan mengenai TWK.
"Ada dugaan malaadministrasi, pengusulan TWK ini munculnya last minute, di ujung tanpa ada pembicaraan di ruang formal seperti FGD," ujar Tata, saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Ironi KPK yang Kini Jadi Lembaga Antikorupsi Tanpa Transparansi...
Hal senada diungkapkan oleh pegawai di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Benydictus Siumlala.
Beny mengatakan, ada tiga draf peraturan yang diserahkan saat pelaporaan dugaan malaadministrasi pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021).
Ia menyebut draf Peraturan KPK per 18 januari merupakan hasil pembahasan melalui FGD. Dalam draf tersebut sama sekali tidak disebutkan soal mekanisme TWK.
Kemudian, draf Peraturan KPK per 20 Januari mengatur mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS melalui tes wawasan kebangsaan.
Selanjutnya dalam draf Peraturan KPK per 25 Januari barulah disebutkan TWK dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Aturan ini tercantum pada Pasal 5 ayat (4).
"Dari awal pelaksanaan TWK, bahkan sebelumnya, memang tidak transparan. Tidak transparan dan cenderung terburu-buru," kata Beny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.