Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Klaim Penyusunan Peraturan soal TWK Transparan

Kompas.com - 10/06/2021, 19:55 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut proses penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 telah dilakukan secara transparan.

Perkom tersebut menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini ia sampaikan dalam merespons soal dugaan malaadministrasi pimpinan KPK yang dilaporkan kepada Ombudsman.

"Semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu kami lakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan," ujar Ghufron, dalam konferensi pers bersama Ombudsman, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Ghufron, seluruh pegawai KPK mengetahui draf Perkom ketika proses penyusunan. Draf tersebut diunggah melalui mailing list KPK.

Selain itu, KPK juga melibatkan pakar dan perwakilan lembaga negara lain dalam menyusun Perkom.

Sejumlah pakar yang diundang antara lain, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dan akademisi FH UGM Oce Madril.

"Transparansinya, selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf Perkom tersebut," kata Ghufron.

KPK juga mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) karena memiliki pengalaman dalam alih status sekretaris desa menjadi ASN sesuai Undang-Undang Desa.

"Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipasif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Kemudian, Ghufron juga menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum dalam menyusun Perkom mengenai pelaksanaan TWK.

Ia mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal tersebut mengatur, tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menengarai ada upaya penyisipan pasal mengenai TWK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com