Menurut salah satu pegawai, Ita Khoiriyah atau akrab disapa Tata, pembahasan peraturan KPK digelar sejak Agustus hingga Oktober 2020 melalui focus group discussion (FGD).
Peserta yang terlibat tidak hanya pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga perwakilan KASN dan BKN.
Berdasarkan draf hasil FGD yang dibawa dalam rapat pimpinan pada Desember 2020 dan 25 Januari, tidak terdapat ketentuan mengenai TWK.
"Ada dugaan malaadministrasi, pengusulan TWK ini munculnya last minute, di ujung tanpa ada pembicaraan di ruang formal seperti FGD," ujar Tata, saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Ironi KPK yang Kini Jadi Lembaga Antikorupsi Tanpa Transparansi...
Hal senada diungkapkan oleh pegawai di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Benydictus Siumlala.
Beny mengatakan, ada tiga draf peraturan yang diserahkan saat pelaporaan dugaan malaadministrasi pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021).
Ia menyebut draf Peraturan KPK per 18 januari merupakan hasil pembahasan melalui FGD. Dalam draf tersebut sama sekali tidak disebutkan soal mekanisme TWK.
Kemudian, draf Peraturan KPK per 20 Januari mengatur mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS melalui tes wawasan kebangsaan.
Selanjutnya dalam draf Peraturan KPK per 25 Januari barulah disebutkan TWK dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Aturan ini tercantum pada Pasal 5 ayat (4).
"Dari awal pelaksanaan TWK, bahkan sebelumnya, memang tidak transparan. Tidak transparan dan cenderung terburu-buru," kata Beny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.