Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BW: Jika Tak Tegas, Jokowi Bisa Dinilai Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Upaya Penghancuran KPK

Kompas.com - 27/05/2021, 09:16 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas dalam upaya perlindungan hukum atas polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Hal itu setelah adanya pemberhentian 51 pegawai dan pembinaan kembali 24 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jika Presiden tidak tegas mengambil upaya perlindungan hukum dan menyelesaikan secara tuntas problem tersebut, maka Presiden dapat dituding menjadi bagian tidak terpisahkan dari pihak-pihak yang ingin menghancurkan lembaga KPK," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Bambang berpendapat, sebagai pejabat tertinggi ASN, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK pegawai KPK. 

Hal itu, menurut dia, sesuai Pasal 3 Ayat (7) PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

"Untuk itu, presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan Ketua KPK yang di-back up para pembantunya tersebut," ucap dia.

Apalagi, kata Bambang, metode TWK yang dijadikan dasar keputusan pemberhentian pegawai KPK itu banyak dipertanyakan ahli soal akuntabilitasnya.

Bahkan, sebagian kalangan telah menyimpulkan bahwa, metode TWK terbukti memuat unsur-unsur yang potensial bersifat rasisme, intoleran, melanggar HAM, berpihak pada kepentingan perilaku koruptif dan bersifat otoriter.

Baca juga: Dipecat Gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak Secara Kebangsaan

Bambang pun menilai, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lembaga tinggi negara lain yang mendukungnya patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melegalisasi hasil TWK yang kontroversial dan tidak akuntabel tersebut.

Untuk itu, menurut dia, pihak-pihak tersebut harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

"Tindakan di atas punya indikasi kuat, bukan hanya menantang pernyataan Presiden tetapi juga menista Kepala Negara," ucap Bambang.

"Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai sebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum (dalam hal ini presiden) sesuai Pasal 160 KUHP," kata dia.

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Nilai Ada Keterlibatan Kelompok Tertentu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com