Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak secara Kebangsaan

Kompas.com - 27/05/2021, 07:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dianggap tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengalami kerugian.

Kerugian itu, menurut Zainal, karena cap atau stigma yang melekat pada para pegawai itu sebagai orang yang nilai kebangsaan dan nilai kepribadiannya telah rusak.

"Kerugian ini nyatanya diderita oleh orang (para pegawai yang diberhentikan). Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan dan secara pribadi," jelas Zainal pada program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Nilai Ada Keterlibatan Kelompok Tertentu

Pernyataan Zainal itu disampaikan menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang menyebut bahwa 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tidak bisa lagi berubah dan dibina dengan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN.

Zainal kemudian mencontohkan perlakuan para pegawai KPK yang diberhentikan dengan para koruptor.

Ia membandingkan koruptor di mata hukum masih dianggap bisa berubah dan boleh mendapatkan pembinaan di lembaga permasyarakatan.

Sementara itu, 51 pegawai KPK langsung diberhentikan karena tak lolos TWK dan dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.

"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki. Kalau mereka tidak bisa, kalau mereka tidak, sudah selesai," terangnya.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis Yang Kejam

Zainal juga mempertanyakan parameter apa saja yang digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK selain hasil TWK.

Sebab, ia melanjutkan, pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan dong," ucap Zainal.

Zainal juga menegaskan bahwa arahan Jokowi dalam pernyataannya terkait alih fungsi status pegawai KPK sudah jelas.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Namun, keputusan tetap memberhentikan 51 pegawai itu adalah tindakan mengangkangi Jokowi sebagai kepala negara.

"Arahan Pak Presiden itu jelas, tapi hal itu kemudian dikangkangi oleh BKN, Menpan RB, dan KPK sendiri. Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif, dan juga menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 dikatakan pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan, termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden," imbuhnya.

Dengan berbagai alasan itu, Zainal menduga bahwa pemberhentian pegawai KPK sudah diputuskan sejak awal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com