Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat gara-gara TWK, 51 Pegawai KPK Dinilai Sudah Dicap Rusak secara Kebangsaan

Kompas.com - 27/05/2021, 07:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dianggap tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengalami kerugian.

Kerugian itu, menurut Zainal, karena cap atau stigma yang melekat pada para pegawai itu sebagai orang yang nilai kebangsaan dan nilai kepribadiannya telah rusak.

"Kerugian ini nyatanya diderita oleh orang (para pegawai yang diberhentikan). Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan dan secara pribadi," jelas Zainal pada program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Nilai Ada Keterlibatan Kelompok Tertentu

Pernyataan Zainal itu disampaikan menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang menyebut bahwa 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tidak bisa lagi berubah dan dibina dengan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN.

Zainal kemudian mencontohkan perlakuan para pegawai KPK yang diberhentikan dengan para koruptor.

Ia membandingkan koruptor di mata hukum masih dianggap bisa berubah dan boleh mendapatkan pembinaan di lembaga permasyarakatan.

Sementara itu, 51 pegawai KPK langsung diberhentikan karena tak lolos TWK dan dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.

"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki. Kalau mereka tidak bisa, kalau mereka tidak, sudah selesai," terangnya.

Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis Yang Kejam

Zainal juga mempertanyakan parameter apa saja yang digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK selain hasil TWK.

Sebab, ia melanjutkan, pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan dong," ucap Zainal.

Zainal juga menegaskan bahwa arahan Jokowi dalam pernyataannya terkait alih fungsi status pegawai KPK sudah jelas.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Namun, keputusan tetap memberhentikan 51 pegawai itu adalah tindakan mengangkangi Jokowi sebagai kepala negara.

"Arahan Pak Presiden itu jelas, tapi hal itu kemudian dikangkangi oleh BKN, Menpan RB, dan KPK sendiri. Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif, dan juga menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 dikatakan pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan, termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden," imbuhnya.

Dengan berbagai alasan itu, Zainal menduga bahwa pemberhentian pegawai KPK sudah diputuskan sejak awal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com