"Bagaimana mungkin perintah atau catatan Presiden tidak diindahkan, itu yang mau saya katakan, jangan-jangan memang ada konklusi yang mendahului analisa. Jadi tidak perlu ada analisa hukum, tidak perlu ada analisa lainnya. Konklusinya adalah 51 pegawai itu harus keluar," pungkas dia.
Baca juga: Guru Besar UGM Pertanyakan Indikator Penentuan Warna pada TWK Pegawai KPK
Polemik TWK sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN menjadi polemik beberapa pekan terakhir.
Presiden Joko Widodo bahkan turut menyampaikan pernyataan resminya pada Senin (17/5/2021) untuk menanggapi dinamika di tubuh lembaga antirasuah itu.
Dalam pernyataannya, Jokowi meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai.
Selain itu, Jokowi juga sepakat dengan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK yang meminta alih fungsi kepegawaian tak merugikan hak-hak pegawai KPK itu sendiri.
Baca juga: Ramai–ramai Mengebiri KPK
Terbaru, pada Selasa (25/5/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai KPK tetap diberhentikan.
Alex mengeklaim bahwa menurut tim asesor TWK, 51 orang itu memiliki rapor merah.
Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.