Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

Kompas.com - 26/05/2021, 22:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, pemberhentian 51 pegawai KPK karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan sebuah putusan atau vonis yang kejam.

Yudi tidak bisa menerima alasan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang mengatakan bahwa alasan 51 pegawai itu tidak bisa lagi dibina dalam proses menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena persoalan teknis.

Persoalan teknis itu terkait dengan aturan waktu alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN yang harus selesai pada 17 Oktober 2021.

Baca juga: ICW Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar UU KPK dan UU ASN

Aturan itu, menurut Supranawa, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tadi menarik sekali karena 51 (pegawai) itu tidak bisa dibina karena waktunya terlalu cepat, jadi akhirnya (alasannya) teknis sekali, sementara hasilnya terlalu kejam menurut saya," sebut Yudi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Apa namanya, merah, merah apanya? Kita putih karena kita memberantas korupsi," ujarnya.

Ujaran Yudi itu mengacu pada pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pada Selasa (25/5/2021) mengatakan bahwa 51 pegawai yang tetap dinyatakan harus berhenti bekerja untuk KPK itu diberi tanda merah oleh tim asesor TWK.

Selain itu, Yudi juga menganggap bahwa keputusan itu terlalu kejam karena seseorang langsung divonis memiliki pandangan tertentu hanya karena menjawab pertanyaan dalam TWK.

Selain itu, BKN menyebut bahwa para pegawai tersebut dinyatakan tidak bisa dibina karena tidak bisa berubah.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

"Sementara koruptor yang kami tangkap baru bisa dikatakan koruptor setelah ada keputusan dari pengadilan yang inkrah. Itu pun dianggap masih bisa dibina di lembaga permasyarakatan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf mengucapkan bahwa dalam penilaian asesmen, seseorang yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak dapat berubah.

Maka, 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tidak bisa lagi dibina dengan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Baca juga: Amnesty Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil dan Hak Pekerja

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com