JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena dianggap tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengalami kerugian.
Kerugian itu, menurut Zainal, karena cap atau stigma yang melekat pada para pegawai itu sebagai orang yang nilai kebangsaan dan nilai kepribadiannya telah rusak.
"Kerugian ini nyatanya diderita oleh orang (para pegawai yang diberhentikan). Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan dan secara pribadi," jelas Zainal pada program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, ICW Nilai Ada Keterlibatan Kelompok Tertentu
Pernyataan Zainal itu disampaikan menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang menyebut bahwa 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tidak bisa lagi berubah dan dibina dengan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN.
Zainal kemudian mencontohkan perlakuan para pegawai KPK yang diberhentikan dengan para koruptor.
Ia membandingkan koruptor di mata hukum masih dianggap bisa berubah dan boleh mendapatkan pembinaan di lembaga permasyarakatan.
Sementara itu, 51 pegawai KPK langsung diberhentikan karena tak lolos TWK dan dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.
"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki. Kalau mereka tidak bisa, kalau mereka tidak, sudah selesai," terangnya.
Baca juga: WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis Yang Kejam
Zainal juga mempertanyakan parameter apa saja yang digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK selain hasil TWK.
Sebab, ia melanjutkan, pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.
"Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan dong," ucap Zainal.
Zainal juga menegaskan bahwa arahan Jokowi dalam pernyataannya terkait alih fungsi status pegawai KPK sudah jelas.
Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Namun, keputusan tetap memberhentikan 51 pegawai itu adalah tindakan mengangkangi Jokowi sebagai kepala negara.
"Arahan Pak Presiden itu jelas, tapi hal itu kemudian dikangkangi oleh BKN, Menpan RB, dan KPK sendiri. Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif, dan juga menurut PP Nomor 17 Tahun 2020 dikatakan pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan, termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah Presiden," imbuhnya.
Dengan berbagai alasan itu, Zainal menduga bahwa pemberhentian pegawai KPK sudah diputuskan sejak awal.