Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tegaskan Masih Buat Kebijakan secara Kolektif-Kolegial

Kompas.com - 19/05/2021, 16:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu sudah melalui serangkaian proses diskusi dan persetujuan semua pimpinan.

Alex menegaskan tidak ada keputusan yang diambil oleh seorang individu pimpinan saja.

"Sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan, selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK," jelas Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

"Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kolektif-kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," sambung dia.

Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK

Semua produk kebijakan yang dikeluarkan lembaga antirasuah itu, sambung Alex, baik Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan dan Surat Edaran yang bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri juga diketahui oleh empat pimpinan lainnya.

"Dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua, kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya," sebut dia.

Informasi itu disampaikan Alex menanggapi laporan dari 75 pegawai KPK yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Alex pun menuturkan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut sebagai wujud check and balancing.

Ia menilai laporan pada Dewan Pengawas KPK berhak dilakukan oleh semua masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kinerja yang dilakukan seluruh insan KPK.

Baca juga: Dilaporkan Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK: Kami Hormati

Alex menyampaikan pihaknya menyerahkan seluruh prosesnya pada Dewas KPK.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," imbuh dia.

Sebagai informasi semua pimpinan KPK dilaporkan oleh Novel dan 74 pegawai lembaga antirasuah yang dinilai tak lolos TWK.

Pelaporan itu buntut dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri pada 7 Mei kemarin.

Baca juga: MAKI: Pengaktifan Kembali Pegawai KPK yang Dibebastugaskan Bisa Perbaiki Upaya Pemberantasan Korupsi

Dalam surat itu terdapat perintah agar para pegawai tak lolos TWK, menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya pada atasannya.

Novel Baswedan menilai ada upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK melalui terbitnya surat itu.

Sebab saat ini diketahui para pegawai yang tak lolos TWK adalah mereka yang sedang menangani berbagai kasus mega korupsi, diantaranya korupsi benih benur lobster (BBL) dan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com