Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Pimpinan KPK Serahkan Sepenuhnya kepada Dewan Pengawas

Kompas.com - 19/05/2021, 13:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyerahkan sepenuhnya persoalan laporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK

Laporan itu sebelumnya dibuat oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Alexander mengaku menghormati adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan hak setiap masyarakat.

"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," sebut Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," jelasnya.

Baca juga: KPK hingga Kemenpan-RB Diminta Segera Rancang Penyelesaian Persoalan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Alexander juga menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pimpinan KPK merupakan hasil dari musyawarah dan kesepakatan bersama.

Ia menegaskan bahwa tidak ada produk kebijakan yang diputuskan oleh individu pimpinan KPK.

"Sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan, selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal Ini kami lakukan sebagai perwujudan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan Individu salah seorang Pimpinan KPK," ungkapnya.

Alexander mengklaim bahwa semua produk kebijakan seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan dan Surat Edaran yang bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan hasil dari pembahasan dan sudah melalui persetujuan pimpinan yang lain.

"Dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua, kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," imbuhnya.

Sebagai informasi 75 pegawai yang masuk dalam kategori Tak Memenuhi Syarat (TMS) TWK, melaporkan semua pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.

Baca juga: MAKI: Pengaktifan Kembali Pegawai KPK yang Dibebaskantugaskan Bisa Perbaiki Upaya Pemberantasan Korupsi

Novel menjelaskan laporan itu disampaikan karena pihaknya melihat Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 berisi upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang selama ini berdedikasi.

Adapun SK tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Maret 2021 dan berisi pemberitahuan hasil tes asesmen TWK, serta perintah pembebastugasan 75 pegawai yang dinilai tak lulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com