JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali memperbaiki kinerja Lembaga Antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
Bahkan, para pegawai KPK tersebut justru akan semakin giat memberantas korupsi apabila mereka diaktifkan kembali.
“Nah nanti dengan pernyataan Pak Jokowi itu mestinya akan memperbaiki kinerja lagi, kalau kemudian 75 orang itu diaktifkan kembali, dan kemudian bertugas sebagaimana yang semestinya,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, ia menambahkan, apabila mereka kembali diaktifkan, maka mereka juga akan memberikan motivasi kepada pegawai lainnya untuk memberantas korupsi secara maksimal.
“Yang kedua juga akan berpengaruh terhadap pegawai-pegawai yang lain juga tidak akan mau ketinggalan dan juga pasti akan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi juga secara maksimal,” ujar dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal TWK
Menurut Boyamin, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK saat ini membuat kinerja KPK sangat menurun.
Ia mengatakan, dalam beberapa waktu belakangan ini KPK seolah tidak melakukan apa-apa.
Boyamin mencontohkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut, seharusnya pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dapat segera ditindakalnjuti, namun hingga saat ini Azis masih belum dipanggil KPK.
“Sebenarnya dengan polemik ini kan menjadikan kinerja KPK menjadi sangat menurun. Dalam dua minggu ini kan seperti tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
“Misalnya pemanggilan Aziz Syamsuddin itu kan sudah dipanggil, tidak datang mestinya kan segera 3 hari kemudian maksimal 7 hari itu mestinnya kan sudah dipanggil sehingga sampai sekarang Azis Syamsudin juga tidak dipanggil-panggil,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dibebastugaskan. TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Harap Ada Win-win Solution dari Pimpinan KPK Soal Polemik TWK
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Namun dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Presiden Jokowi mengatakan hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Kepala negara menilai seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.