Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Satu Ahli dan Tersangka

Kompas.com - 19/05/2021, 11:32 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang ahli dan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Satu ahli yang diperiksa yaitu AD dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo.

Sementara itu, tersangka yang diperiksa adalah IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

"(Tersangka) diperiksa terkait dengan aset-aset hasil tindak pidana korupsi PT Tricore dan PT Dana Lingkar di mana dari kedua perusahaan tersebut, beneficial owner-nya adalah tersangka IWS dan konfirmasi tentang aliran dana rekening tersangka IWS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (18/5/2021).

Selain itu, penyidik juga memeriksa enam orang saksi dalam perkara ini. Enam orang saksi yaitu SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera, WW selaku Direktur PT Asia Raya Kapital, TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, dan DPS selaku Custodian Service Head PT Bank Mega Tbk.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah dan Gedung Rupa Rupi Handicraft Milik Benny Tjokro

Ada pula AP dan AK selaku nominee yang diperiksa terkait yang bersangkutan menjadi pengurus di perusahaan-perusahaan milik tersangka Heru Hidayat.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com