Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Kompas.com - 17/05/2021, 06:27 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung pada 2003 atau sejak lembaga antirasuah itu berdiri.

"Sederhananya, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU," kata Sigit.

"Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini," ujar dia.

Pada konteks lain, Sigit mengatakan, terdapat permasalahan yang tidak kalah serius dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari 75 pegawai yang diberhentikan, terdapat penyelidik dan penyidik.

Ia berpandangan, hal itu akan berimplikasi pada perkara yang sedang ditangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung.

"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini," kata Sigit.

"Semestinya setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun," ucap dia.

Sejumlah kejanggalan

Pegawai KPK Benydictus Siumlala menuturkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan TWK. Ia mengaku baru diberitahu soal TWK sepekan sebelum tes dilaksanakan.

“Kurang lebih hanya satu minggu (informasi akan diselenggarakan TWK) sebelum tes dilaksanakan,” kata Benydictus dalam acara bertajuk Tinjauan Kritis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Kemana Arah Bangsa Kita?, Minggu (16/5/2021).

“Memang sebelumnya ada desas-desus beredar di kantor bahwa akan ada tes, akan ada asesmen,” ucap dia.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan

Benydictus dan pegawai KPK lain mendapatkan surat elektronik (surel) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencetak kartu tes yang telah diberi nomor dan ruangan ujian.

“Tapi kemudian e-mail itu pun ditarik kembali karena ternyata belum koordinasi dengan bagian SDM (sumber daya manusia) KPK,” ucap dia.

SDM KPK, kata dia, mengirim surel susulan yang memberi tahu pegawai untuk tidak mengisi data yang diminta oleh BKN.

Setelah ada komunikasi antara SDM KPK dengan BKN, barulah pegawai diminta mengisi surel tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com