Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Memberhentikan Pegawai KPK karena Tak Lulus TWK Melampaui Kewenangan

Kompas.com - 05/05/2021, 17:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save KPK mengkritik asesmen wawasan kebangsaan yang ditujukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beralih status sebagai ASN.

Koalisi menilai, pegawai KPK yang tidak lulus asesmen semestinya tidak dapat dipecat begitu saja dari lembaga antirasuah tersebut.

"Memberhentikan orang karena tidak lulus asesmen kebangsaan adalah sebuah penyimpangan atau melampaui kewenangan," kata salah satu perwakilan koalisi yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu (5/4/2021).

Baca juga: Anggota DPR Minta BKN Klarifikasi Isu Pertanyaan Janggal pada TWK Pegawai KPK

Ia merespons kabar yang menyebut bahwa 75 pegawai KPK tak lulus asesmen wawasan kebangsaan sehingga terancam dipecat.

Asfina mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian.

Memang, pegawai KPK selanjutnya akan menjadi bagian dari ASN. Namun, seharusnya asesmen wawasan kebangsaan tak mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang sebagai pegawai.

"Di sinilah tadi dikatakan bahwa harus dibedakan antara orang menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan orang menjadi ASN," ujar Asfina.

Asfina menyebut, ihwal asesmen wawasan kebangsaan sejatinya tak diatur dalam UU KPK, tak juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: TWK Dinilai Mirip Screening PNS Era Orba, Amnesty: Kenapa Hanya KPK?

Asesmen wawasan kebangsaan, kata dia, hanya diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawasi KPK menjadi Pegawai ASN.

Terkait hal ini, Asfina pun menilai bahwa para pimpinan KPK yang menerbitkan Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 telah melampaui aturan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, ia menegaskan, semestinya wawasan kebangsaan tak berujung pada pemecatan pegawai dari KPK.

"Artinya apa, peraturan komisi ini Pak Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK) dan kawan-kawan itu telah melampaui apa yang ditulis di dalam undang-undang dan PP," kata Asfina.

"Sebetulnya wewenangnya tidak dimiliki oleh pimpinan KPK karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia," ucap dia.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK

KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN.

Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com