JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save KPK mengkritik asesmen wawasan kebangsaan yang ditujukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beralih status sebagai ASN.
Koalisi menilai, pegawai KPK yang tidak lulus asesmen semestinya tidak dapat dipecat begitu saja dari lembaga antirasuah tersebut.
"Memberhentikan orang karena tidak lulus asesmen kebangsaan adalah sebuah penyimpangan atau melampaui kewenangan," kata salah satu perwakilan koalisi yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu (5/4/2021).
Baca juga: Anggota DPR Minta BKN Klarifikasi Isu Pertanyaan Janggal pada TWK Pegawai KPK
Ia merespons kabar yang menyebut bahwa 75 pegawai KPK tak lulus asesmen wawasan kebangsaan sehingga terancam dipecat.
Asfina mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian.
Memang, pegawai KPK selanjutnya akan menjadi bagian dari ASN. Namun, seharusnya asesmen wawasan kebangsaan tak mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang sebagai pegawai.
"Di sinilah tadi dikatakan bahwa harus dibedakan antara orang menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan orang menjadi ASN," ujar Asfina.
Asfina menyebut, ihwal asesmen wawasan kebangsaan sejatinya tak diatur dalam UU KPK, tak juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: TWK Dinilai Mirip Screening PNS Era Orba, Amnesty: Kenapa Hanya KPK?
Asesmen wawasan kebangsaan, kata dia, hanya diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawasi KPK menjadi Pegawai ASN.
Terkait hal ini, Asfina pun menilai bahwa para pimpinan KPK yang menerbitkan Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 telah melampaui aturan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, ia menegaskan, semestinya wawasan kebangsaan tak berujung pada pemecatan pegawai dari KPK.
"Artinya apa, peraturan komisi ini Pak Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK) dan kawan-kawan itu telah melampaui apa yang ditulis di dalam undang-undang dan PP," kata Asfina.
"Sebetulnya wewenangnya tidak dimiliki oleh pimpinan KPK karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia," ucap dia.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK
KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN.
Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Selain itu, Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut bahwa pada saat UU KPK mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.