Salin Artikel

YLBHI: Memberhentikan Pegawai KPK karena Tak Lulus TWK Melampaui Kewenangan

Koalisi menilai, pegawai KPK yang tidak lulus asesmen semestinya tidak dapat dipecat begitu saja dari lembaga antirasuah tersebut.

"Memberhentikan orang karena tidak lulus asesmen kebangsaan adalah sebuah penyimpangan atau melampaui kewenangan," kata salah satu perwakilan koalisi yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu (5/4/2021).

Ia merespons kabar yang menyebut bahwa 75 pegawai KPK tak lulus asesmen wawasan kebangsaan sehingga terancam dipecat.

Asfina mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian.

Memang, pegawai KPK selanjutnya akan menjadi bagian dari ASN. Namun, seharusnya asesmen wawasan kebangsaan tak mempengaruhi diterima atau tidaknya seseorang sebagai pegawai.

"Di sinilah tadi dikatakan bahwa harus dibedakan antara orang menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan orang menjadi ASN," ujar Asfina.

Asfina menyebut, ihwal asesmen wawasan kebangsaan sejatinya tak diatur dalam UU KPK, tak juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019.

Asesmen wawasan kebangsaan, kata dia, hanya diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawasi KPK menjadi Pegawai ASN.

Terkait hal ini, Asfina pun menilai bahwa para pimpinan KPK yang menerbitkan Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 telah melampaui aturan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, ia menegaskan, semestinya wawasan kebangsaan tak berujung pada pemecatan pegawai dari KPK.

"Artinya apa, peraturan komisi ini Pak Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK) dan kawan-kawan itu telah melampaui apa yang ditulis di dalam undang-undang dan PP," kata Asfina.

"Sebetulnya wewenangnya tidak dimiliki oleh pimpinan KPK karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia," ucap dia.

KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN.

Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.

Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. 

Selain itu, Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut bahwa pada saat UU KPK mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/17250801/ylbhi-memberhentikan-pegawai-kpk-karena-tak-lulus-twk-melampaui-kewenangan

Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke