Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Kompas.com - 05/05/2021, 14:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra meyakini Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah ditolaknya uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keyakinan Azyumardi berkaca pada sikap Jokowi yang pernah berjanji akan mengeluarkan Perppu, tepatnya ketika gejolak Revisi UU KPK pada 2019.

"Saya kira Presiden Jokowi tidak bakal mengeluarkan Perppu. Dulu setelah UU Nomor 19 2019 disahkan DPR, dalam pertemuan dengan wakil-wakil civil society di Istana, termasuk saya, dia didesak untuk menerbitkan Perppu, dia bilang akan mempertimbangkan. Ternyata itu hanya gimmick karena dia tidak terbitkan Perppu," ujar Azyumardi kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?

Azyumardi menyebut KPK saat ini dalam kondisi lemah dan tidak mempunyai integritas dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menurutnya, keadaan di tubuh lembaga antirasuah itu kelak menjadi warisan buruk yang Jokowi.

"KPK yang lemah atau tidak berintegritas dan kegagalan menciptakan pemerintahan kelak menjadi legacy pahit Presiden Jokowi," kata Azyumardi.

Terkait keputusan MK, Azyumardi menilai bahwa Mahkamah gagal memulihkan KPK menjadi lembaga yang perkasa, kredibel, akuntabel, dan berintegritas untuk pemberantasan korupsi yang masih terus mewabah.

Keputusan tersebut juga diyakini akan menyulitkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Karena itu, Azyumardi sangat mengkhawatirkan keputusan MK justru akan membuat benih koruptor semakin subur.

"Keputusan MK itu dapat mendorong kian banyaknya calon koruptor dan koruptor karena hukuman yang cenderung ringan dan adanya SP3," imbuh dia.

Baca juga: Mengingat Lagi Saat Jokowi Ingkar Janji soal Perppu KPK...

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK.

Penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon.

Antara lain, mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com