Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil TWK Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Kompas.com - 05/05/2021, 17:21 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save KPK menyebut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa digunakan sebagai dasar pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut anggota Koalisi Save KPK sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, semestinya para pimpinan KPK memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada angka 3.22 halaman 340 yang menyebut bahwa mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Charles menjelaskan, dalam putusan itu MK menegaskan bahwa adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang sudah ditentukan.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan di KPK, Amnesty Nilai Ada Potensi Langgar HAM

Sebab, pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK. Dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pun tidak perlu diragukan.

Charles menyebut aturan tersebut diatur dalam Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Artinya kita harus mengingat kembali bahwa secara faktual teman-teman di KPK bukan pegawai swasta karena mereka selama ini digaji oleh negara," tutur Charles dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Charles juga mengatakan bahwa proses alih status kepegawaian di KPK bukan merupakan proses seleksi baru.

"Mereka sebetulnya sudah bekerja untuk negara, alih status bukan proses seleksi baru yang mana kemudian ada pernyataan lulus atau tidak," kata dia.

Baca juga: TWK Dinilai Mirip Screening PNS Era Orba, Amnesty: Kenapa Hanya KPK?

Sementara itu dalam pandangan Charles sebuah tes asesmen tidak bisa digunakan juga untuk melakukan pemecatan.

Sebab, asesmen hanya dilakukan untuk melakukan penilaian guna mempertimbangkan penempatan tugas seorang pegawai.

"Kalau dikatakan asesmen itu bagaimana menilai atau memberikan informasi untuk penempatan dan lain sebagainya. Dugaan narasi kalau seandainya kawan-kawan (pegawai KPK) itu dianggap wawasan kebangsaannya rendah, apa yang menjadi dasar secara hukum yang harus kita terima mereka harus disingkirkan dari KPK," ujar dia.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com