JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (10/3/2021).
Adapun memori banding tersebut telah diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (30/4/2021).
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Menurut Ali, jaksa penuntut umum KPK berpandangan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodasi tuntutan.
Majelis Hakim, kata dia, pada tingkat pertama belum mengakomodasi terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.
Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Adapun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.
Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.