JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, alasan permintaan pemindahan penahanan yakni karena alasan kesehatan.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali dikutip dari Tribunnews, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Panggil Pengacara Muhammad Rudjito
Ali mengatakan, KPK menghargai permohonan Nurhadi. Kendati demikian, ia menegaskan, hak-hak seluruh tahanan di rutan KPK telah dipenuhi, termasuk soal kesehatan yang tentu saja menjadi prioritas utama.
"Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan," ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali menyatakan alasan Nurhadi yang berkaitan dengan kesehatan itu berlebihan.
Untuk itu, KPK berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi.
Baca juga: Vonis 6 Tahun Dinilai Sangat Ringan, ICW Sebut Nurhadi Layak Divonis Seumur Hidup
"Karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud,” kata Ali.
“Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.