Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan Petamburan, Panitia Maulid dan Pernikahan Putri Rizieq Bantah Tutup Jalan

Kompas.com - 03/05/2021, 11:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan, Haris Ubaidillah, membantah pihaknya menutup jalan saat acara berlangsung pada 14 November 2020 lalu.

Haris mengatakan, saat itu jalan tidak bisa dilalui karena pengalihan arus lalu lintas oleh polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.

Hal itu disampaikan Haris saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

"Kami tidak menutup jalan, yang kami lakukan adalah dengan dibantu oleh aparat polisi lalu lintas dan dinas perhubungan mengubah arus lalu lintas," kata Haris dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Sidang Kerumunan Petamburan, Saksi Sebut Laskar FPI Imbau Jaga Protokol Kesehatan

Haris mengakui pihaknya mendirikan dua buah tenda di Jalan Petamburan III dan Jalan KS Tubun untuk keperluan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

Namun, ia menyebut pihak kepolisian dan Dishub justru membantu untuk mengalihkan arus lalu lintas agar kendaraan tidak melalui ruas jalan yang telah dipasangi tenda.

Ia menuturkan, perubahan arus lalu lintas yang dimaksud adalah dengan mengubah jalur dari arah Tanah Abang ke Slipi agar dapat dilalui dua arah karena jalur sebaliknya telah dipasangi panggung.

"Jalan kami enggak tutup karena Alhamdulillah, sekali lagi kami ucapkan karena bahwasanya dari Dinas Perhubungan itu membantu kami sangat full. Kemudian dari polisi lalu lintas itu juga membantu untuk mengadakan perubahan rute arus lalu lintas," kata dia.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Tanpa Munarman, Kuasa Hukum: Tetap Maju Terus

Haris pun menyampaikan terima kasih kepada polisi lalu lintas dan petugas Dishub yang telah membantu pengalihan arus lalu lintas tersebut.

Haris merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Rizieq Shihab, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com