Namun pada rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah yang diwakili Yasonna, revisi UU ITE akhirnya batal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Itu artinya wacana yang digaungkan Jokowi untuk merevisi UU ITE batal terealisasi dalam waktu dekat lantaran sikap pemerintah yang tak langsung melakukan legislative review bersama DPR.
Pemerintah lebih memilih membentuk tim kajian pedoman penggunaan UU ITE dan tim kajuan revisi ketimbang langsung mengeksekusi wacana yang digaungkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Terbaru, hasil Tim Kajian UU ITE menyarankan pemerintah tetap mempertahankan regulasi tersebut.
Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tak Cabut UU ITE
Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, Mahfud menyebut UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.
"Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ucap Mahfud.
Selain itu, nantinya juga akan ada penambahakan pasal.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE
Namun revisi yang dinyatakan Mahfud belum menjawab kekhawatiran masyarakat atas pasal multitafsir yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Pasal-pasal yang dianggap multitafsir itu ialah Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran bermuatan SARA.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyayangkan langkah pemerintah yang tak mendengar masukan dari masyarakat untuk merevisi pasal karet di UU ITE.
Ia juga mempertanyakan alasan Mahfud menyatakan pemerintah tak mencabut UU ITE. Padahal awalnya pemerintah tak hendak mencabut, melainkan hendak merevisi pasal yang dinilai multitafsir.
"Hanya beberapa pasal yang menjadi pasal karet dirasa perlu direvisi. Presiden Jokowi kan juga menyampaikannya perlu direvisi, bukan dicabut itu UU," ujar dia.
Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi
Sukamta menilai, revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE bukan berarti masyarakat menginginkan UU ITE dicabut.
Sukamta menilai, apabila UU ITE tidak direvisi, maka masyarakat akan takut melakukan kritik, meski kritik tersebut sesuai fakta yang ada. Menurut dia, masyarakat takut mengkritik akan membuat mereka terjerat tudingan fitnah maupun pencemaran nama baik.
Ia pun menyindir pemerintah seolah ingin membangun pemerintahan tanpa kritikan, jika narasi yang dibangun ke publik saja terkesan tidak konsisten.
"Apa itu yang dimaui? Pemerintahan tanpa kritik?" ucap Sukamta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.