JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021).
Kali ini, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto, Kamis malam.
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK
Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi.
Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya.
Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.
Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud
Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.