Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ungkap Alasan Gubernur Sulut Tak Hadiri Pelantikan Bupati Talaud

Kompas.com - 26/02/2020, 17:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan alasan mengapa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak hadir dalam pelantikan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut.

"Kami sangat memahami pandangan Gubernur Sulut Bahwa karena beliau dan teman-teman Pemprov Sulut punya pendapat hukum yang berbeda (tentang pelantikan Elly)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bahtiar, Gubernur Sulut meyakini ada risiko hukum apabila dirinya melantik Elly beserta wakilnya.

Baca juga: Elly Lasut Yakin Pelantikannya Sebagai Bupati Talaud Tak Dipersoalkan

Maka, Gubernur Sulut menyerahkan pelantikan kepada Mendagri.

"Mendagri hanya menjalankan tugas kontitusionalnya, melakukan pelantikan bupati terpilih periode 2019-2024, " lanjut Bahtiar.

Bahtiar kemudian menjelaskan latar belakang persoalan pelantikan Elly Lasut.

Persoalan itu karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey menganggap Elly tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

"Dan (dari) persoalan ini terjadi gugatan hukum dan ada keputusan MA. Terhadap persoalan itu, maka Mendagri mengambil inisiatif sehingga dilakukan gelar perkara atas persoalan ini, " lanjut Bahtiar.

Gelar perkara pada 15 Januari 2020 itu dihadiri oleh Gubernur Sulut, Elly Lasut, pakar hukum tata negara dan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bupati Talaud Terpilih Tunggu Keputusan Kemendagri: Hasil Pertemuan Harus Dilantik

"Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu (Pilkada 2018) sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik," tambah Bahtiar.

Diberitakan, KPU menetapkan Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Sedianya, agenda pelantikan digelar pada 21 Juli 2019. Tanggal itu mengacu kepada akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya, Sri Wahyumi Manalip.

Namun, Gubernur Olly tak kunjung melantik Elly.

Persoalan saat itu adalah terkait periodisasi Elly menjabat Bupati Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Olly enggan enggan melantik karena merujuk kepada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com