Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya

Kompas.com - 30/04/2021, 08:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan publik dalam mengumumkan status tersangka Sri Wahyumi, Kamis (29/4/2021) sore.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.

Adapun Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi.

"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 9,5 Miliar, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bupati Kepulauan Talaud

Ali menyebutkan, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tangerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.

Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Kemudian, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama.

"Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ucap Ali.

"Sehingga, mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata dia.

Namun demikian, Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Tahan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan mantan Bupati Talaud itu sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai Informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.

Selama proses penyidikan, kata Karyoto, KPK telah melakukan pemeriksaan 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.

Perkara ini, menurut dia, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com