JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Benhur Lalenoh, orang kepercayaan mantan Bupati Talau Sri Wahyumi Manalip, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (15/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Benhur akan menjalani masa pidana selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Benhur Lalenoh," kata Ali, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Akhiri Pleidoi, Sri Wahyumi Nyanyikan Di Doa Ibuku Namaku Disebut...
Ali mengatakan, selain pidana empat tahun penjara, Benhur juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Benhur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyumi.
Dalam kasus ini, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Suap itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.
Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.
Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.
Baca juga: Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
Adapun dalam kasus ini Sri Wahyumi dihukum dua tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
Pada pengadilan tingkat pertama, Sri Wahyumi divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.