JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sebelumnya, Bupati periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya.
MA memotong hukuman mantan politisi PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Selama menjalani masa hukuman, Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.
Namun, kini Sri Wahyumi Maria Manalip harus kembali ke ruang tahanan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Lantas, siapa sosok Sri Wahyumi Maria Manalip?
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak hanya dikenal sebagai mantan kepala daerah atau mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK
Ia juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Pindah-pindah partai
Sri Wahyumi Maria Manalip maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2013.
Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun, PPRN menyatakan, tak pernah mendukung pencalonan Sri Wahyumi Maria Manalip.
Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Baca juga: Akhiri Pleidoi, Sri Wahyumi Nyanyikan Di Doa Ibuku Namaku Disebut...
Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra hingga dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Akan tetapi, tidak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDI-P retak.
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Baca juga: Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya
Ia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Aksi-aksi kontroversial
Pada tahun 2015, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang pernah memberi teguran kepada Sri Wahyumi Maria Manalip.
Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Aksi kontroversial Sri Wahyumi Maria Manalip lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi selepas pilkada.
Baca juga: Catatan Kemendagri soal Bupati Talaud, Pernah Disanksi karena ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. Sri Wahyumi Maria Manalip bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Mendagri menganggap Sri Wahyumi Maria Manalip melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Sebagai kepala daerah, seharusnya Sri Wahyumi Maria Manalip meminta izin terlebih dahulu.
Namun, Sri Wahyumi Maria Manalip beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu, tidak dibiayai dari uang negara.
Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip, misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018.
Emosi tak stabil
KPK tidak menghadirkan Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan publik dalam mengumumkan status tersangka terhadap eks Bupati Kepulauan Talaud itu dalam perkaranya yang lain pada Kamis (29/4/2021) malam.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali dalam konferensi pers.
Baca juga: Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya
Ali menyebut, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tanggerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.
Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Kemudian, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama.
"Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ucap Ali.
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata dia.
Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud Sejak September 2020
Kendati demikian, KPK memastikan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," ucap Ali Fikri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.