Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 16:41 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya dugaan tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri melakukan pencucian uang dengan menggunakan bitcoin atau transaksi mata uang kripto.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menilai, pencucian uang melalui bitcoin memang merupakan modus baru dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.

Meski terhitung baru, rupanya Indonesia sudah mengidentifikasi sejumlah kasus dengan modus tersebut sejak enam tahun yang lalu, atau sekitar 2015.

Baca juga: PPATK Sebut Modus Pencucian Uang lewat Bitcoin Berkembang Seiring Teknologi 4.0

"Berdasarkan hasil penilaian risiko terjadinya TPPU di Indonesia, sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini teridentifikasi penyalahgunaan aset virtual atau aset kripto menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia," kata Dian kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa ada kenaikan tren modus pencucian uang menggunakan bitcoin atau aset kripto.

Namun, ia tak merinci secara detail berapa grafik kenaikan tren yang ada pada modus cuci uang melalui bitcoin tersebut.

"Penyalahgunaan aset kripto menjadi emerging threat media pencucian uang, memiliki makna bahwa mulai adanya kenaikan tren penyalahgunaan aset kripto. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang," jelasnya.

Berkembang sejak 2009

Agaknya, persoalan terkait modus pencucian uang menggunakan bitcoin memang baru di Indonesia.

Namun, apabila melihat perkembangan modus TPPU dunia, Dian melihat penyalahgunaan aset kripto mulai berkembang sejak 2009.

Baca juga: PPATK Tegaskan Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Bisa Dilacak

"Penyalahgunaan aset kripto bukan hal yang baru di dunia, dikarenakan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakannya bitcoin pada 2009," tuturnya.

Bahkan, Dian memprediksi perkembangan modus ini akan semakin pesat seiring masuknya teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia.

Menimpa kasus selain korupsi

Rupanya, TPPU dengan modus melalui transaksi mata uang kripto atau Bitcoin tidak hanya terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Dian menjelaskan, di Indonesia teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto antara lain kejahatan siber atau Cybercrimes seperti scamming dan pemerassan terkait ransomware.

"Di mana para pelaku kejahatan dimaksud meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," jelasnya.

Ia menambahkan, modus pencucian uang melalui bitcoin juga teridentifikasi untuk mendanai terorisme.

Baca juga: PPATK Sebut Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Tak Hanya di Kasus Korupsi

Berdasarkan penjelasannya, ada salah satu organisasi teroris internasional yang mempublikasikan wallet address aset kripto untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan terorisme.

Kemudian, lanjut Dian, modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika.

"Transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasanya terjadi di dark web, di mana para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web," tuturnya.

Ia mencontohkan, modus pencucian uang itu terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika seperti Silk Road 2.0, Hydra dan lainnya.

Bisa dilacak

Meski modus tersebut merambah ke kasus selain korupsi, bukan berarti hal itu tak bisa dilacak oleh PPATK.

Menurut dia, modus pencucian uang menggunakan bitcoin tetap dapat terlacak. Teknologi bernama distributed ledger technology (DLT) pun menjadi alat pelacaknya.

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU

Dian menjelaskan cara kerja teknologi DLT untuk melacak modus pencucian uang yang mengalir lewat aset kripto atau Bitcoin.

Perlu diketahui bahwa teknologi ini mampu mencatat semua transaksi keuangan baik yang nyata maupun yang telah disamarkan dengan fasilitas teknologi tertentu.

Seluruh transaksi itu, kata dia, tercatat dalam Blockchain atau buku besar yang terdapat dalam internet.

"Sehingga pada dasarnya, seluruh transaksi baik yang nyata maupun yang telah disamarkan tercatat dalam Blockchain di internet," terangnya.

Siapkan SDM

Kendati demikian, diakuinya teknologi tersebut tidaklah cukup. Untuk itu, ia pun sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna membantu DLT menjalankan tugasnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Asabri Diduga Cuci Uang Lewat Bitcoin

Pihaknya akan menyediakan SDM yang memiliki keahlian khusus dan pemahaman tentang transaksi aset kripto.

Pasalnya, ia menilai pemahaman tentang transaksi aset kripto berbeda dengan transaksi keuangan di perbankan.

"Hal yang perlu dan akan dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan seperti PPATK adalah menyediakan sumber daya manusia," ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengaku akan bekerja sama dengan regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika ada transaksi domestik dalam modus tersebut.

"Bappebti selaku lembaga pengawas dan pengatur dari pedagang aset kripto untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara memadai serta meningkatkan kewajiban pelaporan ke PPATK," kata Dian.

Baca juga: Harga Bitcoin Perlahan Turun dari Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka.

"Itu masih kita perdalam. Yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin). Tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan disitu. Masih kita perdalam," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).

Tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini di antaranya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Politik Miskin Identitas

Politik Miskin Identitas

Nasional
Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas 'Seat' Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas "Seat" Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Nasional
Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Nasional
PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Nasional
Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com