JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan modus operandi kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Helmy mengatakan, tiap anggota baru yang mau bergabung, diminta menyetorkan duit Rp 5.000.000 sebagai modal investasi.
"Setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5.000.000," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2021).
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang
Ia memaparkan, setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4.000.000 yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.000 untuk membayar sewa cloud selama satu bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.
Helmy mengatakan, para anggota dijanjikan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.
"Dijanjikan bahwa diam saja akan dapat untung. Apalagi kalau aktif mencari downline dapat 35 koin, " tuturnya.
Menurut Helmy, pengelola menyatakan EDCCash sudah diakui secara internasional. Karena itu, pengelola menjanjikan transaksi jual-beli koin akan selalu hidup.
"Kalau tidak ada yang beli, top level akan bayar. Ini sistem dari aplikasi tersebut," ujar Helmy.
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, 14 Mobil dan Uang Tunai Disita Polisi
Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.
Dengan asumsi tiap anggota menyetorkan duit Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup duit sekitar Rp 285 miliar.
"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalo flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.
Hingga saat ini, penyidik sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi ilegal EDCCash. Salah satunya adalah Abdulrahman Yusuf yang merupakan top leader EDC Cash.
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Kemudian, S, JBA, ED, AWH, dan MRS yang masing-masing memiliki peran sendiri.
Keenamnya disangka Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.