JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan penyidik yang berintegritas dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Khairul menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.
"Kejadian ini memperingatkan agar penempatan penyidik atau pegawai di KPK harus benar-benar terseleksi dan diisi orang-orang yang memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, moralitas, dan akhlak yang teruji," kata Khairul, Kamis (22/4/2021), dikutip dari Antara.
Politikus PAN tersebut mengecam keras kejadian pemerasan itu yang dinilainya mencoreng nama baik KPK dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi antirasuah itu.
"KPK diharapkan sebagai lembaga antirasuah yang sangat diharapkan publik dapat memberantas korupsi ternyata dikotori oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Baca juga: KPK Diminta Tunjukkan Sikap Zero Tolerance dalam Pelanggaran Kode Etik oleh Pegawainya
Khairul menilai, kasus pemerasan itu menunjukkan adanya kelemahan dan pengawasan sehingga kejadian tersebut dapat terjadi.
Ia mengingatkan, jangan sampai kesalahan satu atau doa orang merusak nama baik KPK yang sudah berjuang memberantas korupsi selama ini.
"Saya berharap KPK harus membuka kasus ini secara terang benderang kepada masyarakat dan menghukum oknum-oknum yang bersalah," kata Khairul.
Diberitakan sebelumnya, seorang penyidik KPK berinisial SR diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.
Penyidik itu diduga menjanjikan KPK akan menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019 bila permintaan itu dipenuhi.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut SR telah ditangkap pada Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Oknum Penyidik yang Diduga Lakukan Pemerasan Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," Sambo, Rabu (21/4/2021).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota KPK.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.