JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meminta Komnas HAM menyelidiki kematian terhadap enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek pada Desember 2020.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pertemuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dengan Presiden Jokowi pada Selasa (9/1/2021).
Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
"Presiden menyatakan bahwa sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Komnas HAM telah menyusun laporan serta empat rekomendasi. Keempat rekomendasi itu pun telah disampauikan kepada Presiden Jokowi.
"Yakni (salah satu) temuan Komnas HAM bahwa yang terjadi di Tol Cikampel kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," tegas Mahfud.
Baca juga: Menko Polhukam: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur dalam Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI
Menurut Mahfud, dalam pertemuan dengan Jokowi salah satu anggota TP3 Marwan Batubara menegaskan keyakinan telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada enam orang laskar FPI.
Menurutnya, pemerintah hingga saat ini terbuka apabila ada bukti yang memperkuat keyakinan TP3.
Mahfud menyarankan bukti yang ada juga disampaikan kepada Presiden.
"Bukti, bukan keyakinan. Sebab jika keyakinan ya kita punya keyakinan sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya si A, B atau C," ungkap Mahfud.
"Silakan kami tunggu. Kami terbuka," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan
Mahfud juga menyinggung pertemuan TP3 dengan Komnas HAM yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.
Ia mengatakan, seharusnya dalam pertemuan itu TP3 menyampaikan bukti soal dugaan pelanggaran HAM berat.
"TP3 pun telah diterima Komnas HAM dan sudah diminta mana buktinya secuil saja. Bahwa ada pelanggaran berat karena terstruktur, masif dan sistematis. Tetapi TP3 tidak ada (tidak menyampaikan bukti)," kata Mahfud.
"TP3 hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh. Karena kita pun punya keyakinan banyak pelakunya ini, itu. Otaknya itu, yang membiayai ini, itu. Kan kita juga yakin tapi kan tidak ada buktinya," tamnahnya.
Baca juga: Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan dalam Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Mereka tengah dalam perjalanan mengawal Rizieq Shihab. Saat itu, anggota polisi dari Polda Metro Jaya membuntuti rombongan hingga kemudian terjadi bentrokan.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada tindakan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar FPI yang tewas.
Sebab, keempatnya tewas dalam penguasaan aparat polisi. Mereka ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.