JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan konten yang diunggah Jozeph Paul Zhang alias Shindi Paul Soerjomoeljono.
Sahroni meminta masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konflik antar agama. Serahkan dan percayakan kasus ini kepada kepolisian," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Wajib Ikut Aturan Hukum Indonesia
Politisi Nasdem itu menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Sahroni, tindakan cepat dalam menentukan status Jozeph sangat dibutuhkan guna meredam keresahan masyarakat yang terganggu dengan konten-konten buatan Jozeph.
"Konten-konten seperti ini pastinya meresahkan dan memprovokasi masyarakat, karenanya saya mengapresiasi Polri yang dengan sigap menentukan status Paul Zhang," kata dia.
Baca juga: Polri Terbitkan DPO Jozeph Paul Zhang, Segera Diserahkan ke Interpol
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Penyidik Bareskrim Polri juga akan segera memasukkan Jozeph ke DPO yang akan menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice.
Dalam kasus ini, Jozeph dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.