JAKARTA, KOMPAS.com - CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf, bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.
"Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, 14 Mobil dan Uang Tunai Disita Polisi
Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lain.
Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Ramadhan mengatakan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash. Menurut dia, korban terus bertambah.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah," ujar dia.
Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
EDCCash ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.