Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab, Hakim Cecar Saksi Soal Upaya Menghalau Kerumunan di Megamendung

Kompas.com - 19/04/2021, 14:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencecar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto terkait upaya Satpol PP menghalau kerumunan warga yang ingin menyambut Rizieq Shihab di Megamendung.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan, Satpol PP semestinya tidak hanya mengimbau tetapi juga mencegah kedatangan masyarakat, antara lain dengan memaksa masyarakat yang akan menyambut Rizieq untuk putar balik.

"Ada upaya enggak melakukan itu? Misalnya mulai dari puncak sana perbatasan Cianjur setop di sana, suruh putar balik, tanya mau ke mana, putar balik," kata Suparman dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Atau di Gadog, kan di situ persimpangan di situ kan, ada enggak upaya saudara lakukan suruh putar balik supaya tidak terjadi kerumunan di dalam?" kata dia melanjutkan.

Baca juga: Camat Megamendung: Rizieq Shihab yang Bertanggung Jawab atas Kerumunan di Ponpes

Teguh lalu menjawab bahwa tidak ada upaya untuk meminta masyarakat yang ingin menyambut berputar balik.

Menurut Suparman, Satpol PP semestinya dapat tegas memerintahkan orang putar balik agar tidak menimbulkan kerumunan.

Ia mengatakan, apabila Satpol PP menyampaikan imbauan maka hal itu akan dilanggar oleh masyarakat.

"Jadi Saudara cuma imbauan? Kalau masyarakat diimbau apalagi orang banyak ya dilanggar. Kalau disetop di sana, dipalang, putar balik, baru dia mau, itu kenyataan terlihat, seperti orang mudik lah," kata dia.

Teguh mengatakan, saat itu personel Satpol PP tidak mencukupi untuk mengendalikan situasi karena jumlahnya hanya 30 orang yang tersebar di empat pos.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah dibantu oleh personel TNI dan Polri, tetapi ia mengakui tetap tidak ada upaya untuk memutar balik masyarakat.

Ia menyebut, hanya akses dari simpang Gadog yang ditutup sedangkan jalur lainnya masih bisa dilalui.

Baca juga: Kasatpol PP Sebut Sekitar 3.000 Orang Sambut Rizieq Shihab di Megamendung

"Itu ada dari motor, dari roda dua. Kendaraan roda dua, itu yang paling banyak. Maksudnya gini, yang di Gadog itu memang kiri kanan penuh dengan kendaraan roda dua yang parkir di di lokasi tersebut. Kemudian juga ada massa berdatangan dengan jalan kaki," kata Teguh.

Menanggapi jawaban Teguh, Suparman menilai Satpol PP semestinya dapat menghalau massa. Terlebih, massa yang menyambut Rizieq mudah dikenali dengan mengenakan pakaian putih.

"Kan kelihatan dia, disetop di situ suruh putar balik, berarti Saudara tidak ada melakukan," kata Suparman.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com