Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Sebut Sekitar 3.000 Orang Sambut Rizieq Shihab di Megamendung

Kompas.com - 19/04/2021, 13:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut, sekitar 3.000 orang yang hadir menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung pada Jumat (13/11/2020).

Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Yang hadir cukup banyak jadi informasinya kurang lebih tiga ribuan orang di lapangan," kata Agus dalam persidangan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor Akui Laporkan Rizieq Shihab ke Kepolisian karena Sebabkan Kerumunan

Agus mengatakan, jumlah tersebut diketahui dari laporan yang ia terima. Sebab, saat itu ia sedang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ia menambahkan, dari ribuan orang yang hadir saat itu, banyak di antaranya merupakan masyarakat dari luar Megamendung.

"Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Camat Megamendung Tak Tahu Orang Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina

Agus juga menerima laporan bahwa sebagian besar masyarakat yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kerumunan tersebut juga tidak sesuai dengan aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yakni ketentuan terkait acara diikuti maksimal 150 orang dan berlangsung tidak lebih dari 3 jam.

"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 150 orang dan jamnya lebih dari 3 jam," kata Agus.

Baca juga: Saksi soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung, Banyak yang Tak Pakai Masker dan Tanpa Jaga Jarak

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com