Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN: Hentikan Dukung Mendukung Terkait Vaksin Nusantara, Ini Bukan Pilkada

Kompas.com - 19/04/2021, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay meminta aksi dukung mendukung terkait polemik Vaksin Nusantara dihentikan.

Sebab, ia menilai bahwa dukung mendukung dalam polemik vaksin gagasan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini tidak tepat.

"Apalagi, orang-orang yang mendukung tidak semuanya berlatar belakang akademik kesehatan. Banyak di antara mereka mendapatkan informasi hanya dari media. Tentu saja hal itu sangat jauh dari memadai," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Menguatkan argumennya, anggota Komisi IX DPR ini pun membandingkan aksi dukung mendukung Vaksin Nusantara dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Legislatif (Pileg).

Baca juga: Kapuspen: Vaksin Nusantara Bukan Program TNI

Menurutnya, polemik yang ada dalam Vaksin Nusantara tak bisa disamakan seperti suasana pada saat Pemilu yaitu dengan munculnya gerakan aksi dukung mendukung.

"Ini kan bukan Pilkada atau Pileg. Kalau pemilu tentu dibutuhkan dukungan. Semakin banyak yang dukung, semakin mudah untuk menang. Itu karena kebenarannya didasarkan atas suara terbanyak. Kalau vaksin, kebenarannya diukur secara akademik," jelasnya.

Lebih lanjut, Saleh menyoroti adanya perbedaan pandangan antara para peneliti Vaksin Nusantara dan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ia berpendapat, perbedaan pandangan tersebut seharusnya diselesaikan dengan cara mediasi. Hal ini diperlukan agar para peneliti dan BPOM bisa mengurai persoalan yang ada.

"Dengan begitu, tidak ada yang merasa ditinggalkan. Saya yakin, mediasi itu bisa dilakukan. Menteri Kesehatan diminta mengambil peran untuk memfasilitasi. Para peneliti dan BPOM tentu bisa duduk bersama dengan Menkes," ujarnya.

Saleh menambahkan, usulan mediasi juga termasuk dalam salah satu bagian dari kesimpulan rapat terakhir antara BPOM dan Komisi IX DPR.

Di sisi lain, tambah dia, Menteri Kesehatan memiliki otoritas penuh terhadap pengadaan vaksin.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Menkes semestinya yang paling berkepentingan agar vaksin segera tersedia. Menurut Perpres 99/2020, menkes memiliki otoritas penuh terhadap pengadaan vaksin. Tentu termasuk dalam hal ini pengadaan vaksin nusantara atau vaksin merah putih," nilai dia.

Saleh mengatakan, di tengah situasi embargo vaksin yang terjadi, masyarakat banyak berharap agar pemerintah dapat melakukan terobosan dan inovasi baru.

Baca juga: Kontroversi Vaksin Nusantara hingga Dukungan untuk BPOM, Menkes Ingatkan Tak Didebatkan secara Politis

Menurutnya, dalam hal ini, pemerintah juga perlu memikirkan vaksin-vaksin buatan dalam negeri dapat bermunculan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com