Di tengah pandemi Covid-19, DPR memang tetap menjalankan fungsi legislasinya dengan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Namun, undang-undang yang disahkan justru undang-undang yang banyak diprotes masyarakat, salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 dan langsung disambut dengan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah wilayah yang diwarnai dengan aksi kekerasan oleh aparat.
Sejak awal, RUU ini juga telah mendapat protes dari kalangan buruh karena mengandung aturan yang memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Publik juga menilai penyusunan UU Cipta Kerja dilakukan secara tertutup tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat.
Selain UU Cipta Kerja, DPR juga mengesahkan undang-undang kontroversial lainnya di tengah pandemi yakni Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.