Menurut Darmaningtyas, mengganti-ganti kelembagaan merupakan pemborosan anggaran.
Dari hal kecil seperti mengganti papan nama 200 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mengganti kop surat satuan pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi, cap institusi, tanda identitas pegawai, dan sebagainya, dapat menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut logika yang sehat, kata dia, tak ada alasan yang kuat untuk melebur Kemenristek dengan Kemendikbud.
Jika selama ini hasil riset yang ada belum dapat dikembangkan oleh industri, lanjut Darmaningntyas, masalahnya bukan terletak pada kelembagaannya yang kurang pas, tapi dana riset yang terbatas.
Baca juga: Perjalanan Lembaga Riset Sejak Indonesia Merdeka
Kedua, kuatnya rezim akuntansi menyebabkan para peneliti lebih sibuk mengurusi nota-nota pengeluaran riset ketimbang fokus mengurusi riset mereka sendiri.
Untuk itu, ia menyarankan, bila ingin riset berkualitas, alokasi dana harus dipastikan cukup. Peneliti juga mestinya dibebaskan dari urusan-urusan administratif.
"Oleh karena penggabungan Ristek ke Kemdikbud itu merupakan sesat pikir, maka sebaiknya dibatalkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta pembentukan Kementerian Investasi.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pembentukan dua kementerian baru itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah DPR yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.