JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengkritik rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut dia, hal itu justru akan membawa banyak kemunduran.
"Saya menolak keras penggabungan antara Ristek dengan Kemdikbud karena hal itu akan membawa kemunduran riset-riset di Indonesia," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Darmaningtyas menyebut penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
UU itu dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas riset Indonesia agar bisa digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan nasional dan dikembangkan oleh sektor industri.
Jika dua kementerian tersebut digabung, maka pengawalan pelaksanaan UU 11/2019 menjadi kabur.
"Padahal, UU tersebut mengamanatkan dibuatnya Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," ujarnya.
Dikhawatirkan, peleburan Kemenristek dan Kemendikbud justru mengakibatkan tidak berjalannya fungsi kementerian tersebut.
Sebab, pertama, dari aspek filosofis, akan terjadi perbedaan yang tajam tentang arah pengembangan kementerian.
"Dasarnya sudah berbeda, maka sulit untuk disamakan. Alih-alih melaksanakan program, menyusun SOTK (struktur, organisasi, dan tata kerja) akan perlu waktu lama, sehingga banyak waktu akan terbuang secara sia-sia," tuturnya.
Kedua, berpotensi terjadi kendala manajerial. Saat ini beban Kemendikbud sudah terlalu berat. Jika ditambah dengan Ristek yang napasnya berbeda, maka bebannya lebih berat lagi.
"Bila kemudian perlu ada pengangkatan wamen (wakil menteri), mengapa harus digabung kalau sama-sama tidak efisien? Salah satu dasar penggabungan semestinya adalah untuk efisiensi," ujarnya.
Baca juga: Setuju Kemenristek-Kemendikbud Dilebur, Pimpinan Komisi X: 80 Persen Penelitian Ada di PT
Menurut Darmaningtyas, mengganti-ganti kelembagaan merupakan pemborosan anggaran.
Dari hal kecil seperti mengganti papan nama 200 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mengganti kop surat satuan pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi, cap institusi, tanda identitas pegawai, dan sebagainya, dapat menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut logika yang sehat, kata dia, tak ada alasan yang kuat untuk melebur Kemenristek dengan Kemendikbud.
Jika selama ini hasil riset yang ada belum dapat dikembangkan oleh industri, lanjut Darmaningntyas, masalahnya bukan terletak pada kelembagaannya yang kurang pas, tapi dana riset yang terbatas.
Baca juga: Perjalanan Lembaga Riset Sejak Indonesia Merdeka
Kedua, kuatnya rezim akuntansi menyebabkan para peneliti lebih sibuk mengurusi nota-nota pengeluaran riset ketimbang fokus mengurusi riset mereka sendiri.
Untuk itu, ia menyarankan, bila ingin riset berkualitas, alokasi dana harus dipastikan cukup. Peneliti juga mestinya dibebaskan dari urusan-urusan administratif.
"Oleh karena penggabungan Ristek ke Kemdikbud itu merupakan sesat pikir, maka sebaiknya dibatalkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta pembentukan Kementerian Investasi.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pembentukan dua kementerian baru itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah DPR yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.