Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Penyidikan dan Penuntutan TPPU Masih Minim

Kompas.com - 07/04/2021, 13:55 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai selama 18 tahun terakhir penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih sangat minim.

Hal itu dikatakan Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana' Rabu (7/4/2021).

Padahal menurut Dian, seharusnya semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi ketika melakukan penyidikan dan penuntutan harus disertai dengan TPPU.

"Kenyataannya, berdasarkan data kita, masih jauh 'panggang dari api', jadi kalau ada 100 kasus tindak pidana ekonomi, cuma 10 yang diikuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Dian, Rabu.

"Oleh karena itu, hasil yang didapat pun sangat marjinal, asset recovery yang tadinya menjadi salah satu sasaran Undang-undang TPPU juga tidak menunjukan hasil yang signifikan," ucap dia.

Baca juga: PPATK dan Densus 88 Koordinasi Intensif Cegah Terorisme

Untuk mendukung adanya penindakan kejahatan ekonomi dengan memasukan TPPU, PPATK, kata Dian, telah berkomunikasi dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk memohon dukungan dan komitmennya.

"Supaya setiap tindak pidana ekonomi harus disertai dengan tindak pidana pencucian uang, ini untung membantu asset recovery dengan baik," ucap Dian.

Akan tetapi, Dian mengatakan, tindak lanjut dari penindakan kejahatan ekonomi yang memasukan TPPU masih di bawah 50 persen.

Padahal, kata dia, PPATK sudah menyerahkan hampir 5.000 hasil analisis dan pemeriksaan ke seluruh aparat penegak hukum.

"Tapi mungkin yang ditangani masih sejumlah ratusan dengan berbagai kendala, masih jauh panggang dari api," kata Dian.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PPATK bertekad untuk mendorong adanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga: PPATK Nilai RUU Uang Kartal dan Perampasan Aset Efektif Perangi Kejahatan Ekonomi

PPATK menilai, Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset efektif memerangi kejahatan ekonomi.

"Buat kita PPATK dan buat kita di seluruh Indonesia tentunya untuk memerangi kejahatan ekonomi secara efektif dan efisien," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com