JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam berbagai bidang, terutama seleksi calon hakim agung.
“Kerja sama yang terjalin akan kami jaga, dan ke depan kami akan melakukan pembaharuan nota kesepahaman dengan PPATK, terutama terkait giat yang saat ini sedang dihadapi oleh KY adalah dalam hal penyeleksian calon hakim agung (fit and proper test),” kata Mukti saat mengunjungi Gedung PPATK, Selasa (23/3/2021) dalam keterangan tertulis.
Mukti mengatakan, selain penyeleksian calon hakim agung, kolaborasi KY dan PPATK juga terkait peningkatkan pengawasan terhadap hakim dalam mengemban tugasnya dan meningkatkan pemahaman terkait penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah KY untuk melibatkan PPATK dalam proses penyeleksian calon hakim agung dan pengawasan hakim.
Dian mengatakan, lembaga yang terlibat langsung dalam proses penegakan hukum harus memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terhadap pendekatan follow the suspect dan follow the money.
"Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan efek jera melalui pengenaan pasal-pasal pencucian uang," kata Dian.
Untuk diketahui, PPATK telah menjalin MoU melalui Nota Kesepahaman dengan KY sejak tahun 2007. Saat ini, MoU tersebut perlu diperpanjang kembali mengingat pentingnya peran KY dalam menjaga integritas dan kehormatan para hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.