Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Terima 68.057 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2020

Kompas.com - 24/03/2021, 14:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020.

Selain itu, PPATK juga telah menerima 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, 6.829.607 laporan transaksi transfer dana dari/ke luar negeri, 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa lainnya, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam/luar daerah kepabeanan Indonesia.

"Laporan yang kami terima menjadi modal utama dalam proses penyusunan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didiseminasikan kepada aparat penegak hukum," kata Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: PPATK dan BPKP Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Ia melanjutkan, untuk peningkatan pemanfaatan LHA dan LHP dalam proses penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, PPATK terus bersinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan aparat penegak hukum.

Komitmen dengan pimpinan aparat penegak hukum tersebut di antaranya dilakukan dengan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa sepanjang 2020, PPATK telah menyampaikan 686 LHA dan 24 LHP kepada aparat penegak hukum.

"LHA dan LHP yang disampaikan, serta asistensi penanganan perkara, telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 tindak pidana asal (TPA) sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dian juga menegaskan kasus-kasus yang ditangani PPATK di antaranya kasus korupsi di BUMN asuransi yang melibatkan professional money launderer, kasus narkotika, dan kasus kejahatan siber dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, dan kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization yang menjadi penanganan PPATK.

Dian menjelaskan, selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada 2020 juga berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 1,5 triliun dengan potensi penerimaan negara sebesar RP 1,36 triliun.

"Selain itu, LHA dan LHP PPATK juga dimanfaatkan untuk melihat potensi omset yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp 14,26 triliun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com