JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta maaf dan mencabut Surat Telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi dalam program siaran jurnalistik.
"Dewan pers mengapresiasi koreksi dan permintaan maaf kapolri atas telegram tersebut," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Namun, Arif juga mengimbau Polri ke depannya lebih hati-hati dalam mengeluarkan aturan internal yang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pers.
Meskipun ditujukan untuk kalangan internal Polri, Arif menilai Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi itu, berpotensi membatasi kebebasan insan media.
Baca juga: Dewan Pers Minta Polri Jelaskan Isi Telegram Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan
Sebab, ia khawatir Surat Telegram Kapolri itu dipraktekan secara berbeda oleh aparat kepolisian di daerah.
"Meski merupakan telegram untuk kepentingan internal, telegram yang dicabut itu berpotensi membatasi kebebasan pers. Di tingkat pelaksanaan, telegram semacam itu dapat dipraktekkan berbeda oleh kapolda dan aparat kepolisian di daerah," ujarnya.
Arif juga akan membuka ruang apabila Polri mau melakukan diskusi dengan Dewan Pers. Hal ini dimaksudkan agar ada pemahaman bersama terkait kebebasan pers.
"Dewan pers juga dapat memfasilitasi diskusi Polri dgn konstituen dewan pers dan komunitas pers lainnya demi tercapainya pemahaman bersama tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi," ucapnya.
Seperti diketahui, Polri telah mencabut Surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi setelah mendapatkan kritik publik.
Pencabutan tersebut dituangkan melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Baca juga: Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Berujung Permintaan Maaf Kapolri
Surat telegram ditujukan bagi para kepala kepolisian daerah (kapolda), secara khusus kepala bidang humas (kabid humas).
Dalam telegram tersebut, ada 11 aturan tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri pun meminta maaf soal surat telegram itu. Sigit memahami mengenai timbulnya penafsiran yang beragam terhadap surat telegram itu.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.