Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Anjurkan MUI di Daerah Tak Ragu Gunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Kompas.com - 07/04/2021, 13:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menganjurkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah tak ragu divaksin Covid-19 menggunakan AstraZeneca.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat menyaksikan vaksinasi Covid-19 yang digelar di MUI Pusat, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Setelah vaksin asal Inggris itu sudah boleh digunakan di masa darurat seperti saat ini, kata dia, maka masyarakat tak perlu ragu.

"Masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya dari segi kebolehannya menurut pandangan keagamaan dari MUI sehingga akan terus dianjurkan ke MUI-MUI di daerah agar tidak perlu ada keraguan (menggunakan vaksin AstraZeneca)," ujar Ma'ruf dalam sambutannya yang ditayangkan di akun YouTube Wakil Presiden.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dipakai MUI, Wapres Harap Tumbuhkan Kepercayaan

Ma'ruf mengatakan, bagi MUI vaksinasi sudah menjadi kewajiban atau fardu kifayah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) sebanyak 70 persen dari populasi sesuai target pemerintah.

Dengan demikian, maka vaksinasi hukumnya menjadi wajib selama target 70 persen dari populasi atau 181,5 juta penduduk yang divaksin itu belum tercapai.

Dalam kesempatan itu pula Ma'ruf menyebut bahwa vaksinasi keempat di MUI Pusat menjadi istimewa karena menggunakan vaksin AstraZeneca.

"Hari ini saya ikut menyaksikan vaksinasi di MUI pusat yang keempat. Istimewanya, vaksinasi yang keempat ini menggunakan vaksin AstraZeneca. Kenapa itu jadi istimewa karena memang masalah ini jadi persoalan yang cukup hangat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Istimewa, Vaksinasi Covid-19 di MUI Gunakan AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca sendiri sempat menjadi kontroversi karena mengandung unsur babi di dalamnya yang bagi umat Islam hukumnya menjadi haram.

Namun karena saat ini seluruh dunia tengah berada dalam masa yang sulit dan bahaya akibat pandemi Covid-19, maka penggunaan vaksin tersebut tetap diperbolehkan bagi muslim dengan dikeluarkannya fatwa MUI.

"MUI sesuai dengan pandangan dan keputusannya bahwa AstraZeneca walaupun ada persoalan dalam bahannya, ada yang haram tapi dinyatakan boleh digunakan. Karena itu, maka yang kita persoalkan jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh atau tidak boleh," kata Ma'ruf.

Dengan demikian, kata dia, dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat, vaksinasi MUI pusat kali ini menggunakan vaksin tersebut.

Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Langkah itu diambil agar tidak ada keraguan di masyarakat bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan umat muslim atau tidak.

Adapun dalam peninjauan vaksinasi Covid-19 di MUI tersebut, Ma'ruf juga didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com