JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta pemerintah menyelesaikan proses ganti rugi kepada warga terkait pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia berharap jangan sampai pembangunan megaproyek KSPN Mandalika memunculkan isu yang memberikan citra negatif terhadap pemerintah.
"Sekali lagi menurut saya ini harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai akhirnya menjadi bola liar, sehingga nanti ada anggapan-anggapan kita menelantarkan rakyatnya. Padahal, sebenarnya tidak," kata Dede Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: ITDC Bantah Pernyataan PBB soal Adanya Pelanggaran HAM dalam Proyek KEK Mandalika
Menurut Dede, proses pembangunan sebuah proyek besar di suatu daerah memang kerap mendapat protes dari masyarakat setempat.
Ia juga menilai, jika persoalan ganti rugi lahan belum diselesaikan, maka masyarakat setempat akan berupaya menggalang dukungan banyak pihak, termasuk ke organisasi non-pemerintah (NGO) internasional.
"Kalau yang saya baca, belum adanya ganti rugi yang disepakati. Menurut saya itu harus diselesaikan dahulu," ujarnya.
Baca juga: Proyek The Mandalika Dituduh Langgar HAM, Ini Tanggapan Pemerintah
Dede menekankan, pemerintah tidak pernah bertujuan menelantarkan rakyatnya.
Ia menilai, setiap pembangunan yang dilakukan di suatu daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk lebih giat melakukan pendekatan dan sosialisasi ke masyarakat setempat.
"Hanya memang pemerintah daerah setempat perlu melakukan pendekatan-pendekatan kepada warga dan masyarakatnya. jika dirasa ada hak-hak asasi manusia yang dilanggar, selesaikan," ucapnya.
Baca juga: PBB Sebut Pembangunan Destinasi Super Prioritas Mandalika Langgar HAM
Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai, pembangunan megaproyek KSPN Mandalika melanggar HAM.
Pembangunan megaproyek tersebut dianggap menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).
Baca juga: Dukung KSPN Mandalika, 915 Rumah Rp 62,22 Miliar Telah Dibangun
Menurut Olivier, pembangunan megaproyek ini menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah.
"Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," papar Olivier.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.