JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, salah satu alasan pemberian perlindungan karena penganiayaan itu diduga melibatkan aparat.
"Ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian publik serta berhubungan dengan profesi Nurhadi sebagai jurnalis yang dianiaya saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
Baca juga: Dewan Pers Kecam Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya
Adapun perlindungan yang diberikan LPSK kepada Nurhadi adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan.
Dengan diberikannya perlindungan tersebut, LPSK berharap agar Polda Jawa Timur dapat bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo,” ujar dia.
Ia mengingatkan, salah satu hak saksi dan korban adalah tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana atau perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Baca juga: Kronologi Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Aparat Saat Investigasi
Diberitakan, seorang jurnalis Tempo bernama Nurhadi menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.
Namun, dia kemudian mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.