Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dibuka, Persidangan Rizieq Shihab Kembali Diskors

Kompas.com - 23/03/2021, 14:17 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sempat membuka skors persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab dalam dugaan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, skors diputuskan untuk istirahat dan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun, tak lama kemudian, majelis hakim kembali menskors persidangan hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas

Sebabnya, majelis hakim membutuhkan waktu untuk membahas permohonan keberatan persidangan secara virtual yang diajukan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Untuk permohonan ini, sehingga masih butuh waktu untuk membahas majelis hakim. Sehingga sidang ini kami skors lagi sampai nanti kita sampaikan melalui humas kapan dibuka kembali," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman, mengatakan surat permohonan sidang secara tatap muka sudah diajukan melalui layanan kepaniteraan hukum pada Kamis (18/3/2021).

"Ada suratnya. Ada di arsip panitera dan perkara. Sudah kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam!

Dalam persidangan hari ini, Rizieq dan tim kuasa hukum berkukuh meminta agar sidang digelar secara tatap muka.

Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara online sudah muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021).

Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya mennyatakan walk out atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com