Sebelumnya, skors diputuskan untuk istirahat dan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, tak lama kemudian, majelis hakim kembali menskors persidangan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sebabnya, majelis hakim membutuhkan waktu untuk membahas permohonan keberatan persidangan secara virtual yang diajukan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Untuk permohonan ini, sehingga masih butuh waktu untuk membahas majelis hakim. Sehingga sidang ini kami skors lagi sampai nanti kita sampaikan melalui humas kapan dibuka kembali," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman, mengatakan surat permohonan sidang secara tatap muka sudah diajukan melalui layanan kepaniteraan hukum pada Kamis (18/3/2021).
"Ada suratnya. Ada di arsip panitera dan perkara. Sudah kami sampaikan," katanya.
Dalam persidangan hari ini, Rizieq dan tim kuasa hukum berkukuh meminta agar sidang digelar secara tatap muka.
Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara online sudah muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021).
Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya mennyatakan walk out atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/14172691/sempat-dibuka-persidangan-rizieq-shihab-kembali-diskors