Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Sidang Online, Rizieq Minta Bacakan Eksepsi di Ruang PN Jakarta Timur

Kompas.com - 23/03/2021, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta agar dapat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus kerumunan Petamburan melalui sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dijadwalkan membacakan eksepsi secara virtual dari Bareskrim Polri pada Selasa (23/3/2021).

"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq, Selasa, dikutip dari tayangan Youtube PN Jakarta Timur.

Baca juga: Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, juga menyampaikan permintaan serupa.

Ia menyebut, pelaksanaan sidang virtual dalam perkara ini menyalahi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur soal penyelenggaraan sidang secara virtual.

Salah satu hal yang dipersoalkan Munarman adalah kehadiran jaksa penuntut umum di ruang tempat Rizieq mengikuti sidang secara virtual.

"Di dalam perma, yang boleh hadir di situ hanya petugas IT, terdakwa, penasihat hukumnya, sama petugas rutan. Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang sudah terjadi dalam proses persidangan online ini," ujar Munarman.

Baca juga: 1.400 Personel Gabungan Amankan Sidang Rizieq di PN Jaktim Hari Ini

Munarman pun memohon kepada majelis hakim untuk membuat penetapan baru agar sidang dapat digelar secara tatap muka atau offline.

"Bisa menetapkan dengan penetapan baru yaitu sidang normal secara offline saja," kata Munarman.

Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara offline sudah muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021) lalu.

Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan walk out atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

PN Jakarta Timur diketahui menjadwalkan sidang eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan hari ini.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polwan dan Sejumlah Ibu-ibu Simpatisan Saling Dorong

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).

PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa (16/3/2021), sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat (19/3/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com